Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polri saat Tawuran Ditangkap Polisi

Pelaku penyiraman air keras ke polisi ditangkap

FAKTA GRUP – Seorang pria yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Brimob yang hendak membubarkan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur ditangkap polisi.

Pelaku berinisial SAA alias U (21) ini ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan tim gabungan Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Buru Penyiram Air Keras ke Polisi, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Gabungan

“Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin 2 September 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan, pelaku SAA ditangkap saat sedang berada di rumah pacarnya yang berlokasi di Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurut Ade Ary, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya aksi tawuran di wilayah Basuki Rahmat pada hari Kamis 29 Agustus 2024.

Menindaklanjuti hal itu kemudian diturunkan Patra Sat Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan tawuran.

Namun saat anggota Brimob berusaha membubarkan tawuran tersebut, terdapat seorang pria yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah polisi.

“Setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Enam Tahanan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku yakni rekaman CCTV, hasil visum, helm celana dan jaket pelaku yang digunakan pada saat kejadian, serta jeriken bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *