FAKTA GRUP – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Selasa 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, TTL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober 2024 malam.
“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kita juga menghitung kerugian negara dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” jelas Qohar.
Dari hasil perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” urai Abdul Qohar.
Ia menambahkan, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” paparnya.
Tom Lembong usai menjalani pemeriksaan pada malam hari, keluar dengan mengenakan baju tahanan. Qohar mengatakan, penyidikan kasus korupsi impor gula dilakukan sudah cukup lama, yakni pada Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, ada sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.
Tidak banyak kata yang diucapkan Tom Lembong saat keluar dari ruang pemeriksaan.
“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” singkat Tom Lembong.