FAKTA GRUP – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tayan Hilir resmi merekomendasikan pemberhentian dua Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Melugai kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tayan Hilir.
“Dua anggota KPPS terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara yakni menyebarkan C pemberitahuan sekaligus membagikan kartu nama atau bahan kampanye Paslon tertentu,,” kata Panwascam Tayan Hilir, Daniel Aristo, Sabtu 23 November 2024.
Daniel mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada PPK Tayan Hilir untuk menindaklajutinya.
“Sekitar pukul 16.35 WIB kami sampaikan surat rekomendasi kepada PPK. Kami berharap untuk segera diganti KPPS tersebut,” pintanya.
Daniel pun meminta kepada jajarannya, baik di tingkat desa maupun tingkat TPS agar mengawasi dengan melekat pendistribusian surat C pemberitahuan yang dilakukan oleh KPPS kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini. Kita berharap juga KPPS bekerja sesuai prosedur dan junjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara,” pungkasnya berharap.