Aset Kasus Judol Komdigi Rp167 Miliar hingga Kendaraan Mewah Disita Polisi

Polisi menyita mobil mewah sebagai barang bukti kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

FAKTA GRUP – Polisi menyita uang tunai hingga puluhan unit kendaraan mewah terkait kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan total barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut mencapai angka ratusan miliar rupiah.

“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 November 2024.

Adapun rincian barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain uang tunai senilai Rp76.979.747.159, yang terdiri dari mata uang Indonesia sejumlah Rp38.048.402.000, lalu USD243.000 setara dengan Rp3.834.054.000, SGD2.959.698 setara dengan Rp34.942.194.588, MYR38.311 setara dengan Rp136.425.471, THB40.600 setara dengan Rp18.432.400, 55 QR setara dengan Rp258.700.

“Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank-bank yang masih melakukan proses perhitungan,” tuturnya.

Barang bukti selanjutnya yang disita yakni 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000, 70 handphone, 9 tablet, 25 Laptop, 10 PC, 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

“26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp22.930.000.000,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan barang bukti kendaraan yang ditampilkan terlihat adanya mobil Mercedes Benz Maybach S560 dengan plat nomor S 4 TAN.

Selain mobil Mercedes Benz Maybach, disita pula mobil mewah diantaranya seperti BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS.

Selain melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, polisi juga telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online dan juga ajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.

“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan PPATK, dimana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *