Polisi Buru Empat Orang Terkait Pabrik Narkoba di Bali

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo

FAKTA GRUP – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran empat orang terkait pengungkapan pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali.

Ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) di antaranya berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.

“Sebanyak empat orang tersangka sebagai peracik dan pengemas, saat ini kita amankan. Empat orang saat ini masih kita buru sebagai DPO,” ujar Kapolri pada Senin 9 Desember 2024.

Sigit menjelaskan, barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini di antaranya 1.163.210 butir happy five, 132,9 kilgoram hashish, dan bahan baku pembuatan. Ada pula 7.365 catridge yang terindikasi untuk jenis vape, dan 17 unit mesin.

“Dengan estimasi nilai barang bukti yang kita amankan sebesar Rp1,52 triliun,” ucapnya.

Menurut Sigit, barang bukti tersebut bila beredar akan berdampak pada 1,49 juta jiwa. Sigit menambahkan, pengungkapan ini bisa menyelamatkan kurang lebih 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba ) Bareskrim Polri mengungkap adanya laboratorium produksi narkoba atau clandestine lab yang berlokasi di Pulau Bali.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan laboratorium yang diungkap itu merupakan laboratorium produksi narkoba jenis hashish pertama di Indonesia dengan estimasi lebih dari Rp1 triliun.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Wahyu dalam konferensi persnya, Selasa 19 November 2024.

“Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp1.521.408.000.000,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *