FAKTA GRUP – George Sugama Halim ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan pegawai toko roti berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap George berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pPolisi menangkap pria bernama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.
“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Nicolas belum berbicara mengenai hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucapnya.