NASIONAL – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan kewenangan baru kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Kewenangan ini diberikan dalam rangka mendukung penataan kawasan hutan dan peningkatan investasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Kewenangan tersebut resmi diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di KPBPB.
“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam pernyataan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Sebelum terbitnya Perpres ini, permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam hanya bisa diajukan oleh sejumlah pihak, seperti menteri atau pimpinan lembaga, pejabat tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, badan hukum, perseorangan, hingga masyarakat. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021.
Namun kini, melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi pihak yang berwenang langsung mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Hal ini membedakan dari sebelumnya, di mana BP Batam tidak memiliki kewenangan langsung tersebut.
Sementara itu, pihak-pihak seperti badan hukum, kelompok masyarakat, maupun individu kini harus mengajukan permohonannya melalui Kepala BP Batam, bukan lagi langsung ke Menteri LHK sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permen LHK 7/2021.
Amsakar Achmad menyambut baik kewenangan ini dan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.