Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri Jadi Solusi Atasi Keterbatasan Lapangan Kerja

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Ist)

NASIONAL – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kebijakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri merupakan langkah strategis dalam mengatasi terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri.

“Untuk menyerap tenaga kerja, kalau mau jujur, dalam negeri ini agak sulit. Solusinya apa? Solusinya keluar negeri,” ujar Menteri Abdul Kadir Karding dalam kunjungannya ke Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/5/2025).

Ia menjelaskan, sulitnya penyerapan tenaga kerja dalam negeri dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), minimnya investasi padat karya, serta bonus demografi yang tidak diiringi dengan penyediaan lapangan kerja yang memadai.

Dalam upaya memperluas kesempatan kerja, Kementerian P2MI saat ini menjalin kerja sama dengan negara-negara tujuan untuk mengatur kebijakan pemutihan terhadap pekerja migran nonprosedural. Tujuannya agar para pekerja tersebut dapat terdata secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum.

Tak hanya itu, pengawasan juga diperketat. Pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengiriman tenaga kerja, termasuk calo dan perusahaan nakal.

“Ini akan kami bekukan dan diberi sanksi,” tegas Abdul Kadir.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mendorong generasi muda di Ranah Minang untuk tidak ragu merantau dan mencari pekerjaan di luar negeri. Menurutnya, merantau merupakan bagian dari budaya masyarakat Minangkabau yang sudah mengakar sejak lama.

“Merantau ini bagian dari tradisi orang Minangkabau. Dengan merantau, mereka akan mendapatkan informasi yang banyak di luar sana,” kata Mahyeldi yang juga mantan Wali Kota Padang.

Meski demikian, Mahyeldi mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi peningkatan kasus pekerja migran nonprosedural. Menurutnya, bekerja di luar negeri memang berpeluang meningkatkan taraf hidup, namun tetap memiliki tantangan dan risiko yang harus diantisipasi.

Untuk itu, Pemprov Sumbar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pekerja Migran Indonesia dengan melibatkan banyak lembaga guna mengatasi praktik ilegal dan melindungi warga yang bekerja di luar negeri.

“Isu pekerja migran ini merupakan isu yang krusial dan menjadi perhatian serius kami di Sumatera Barat,” tegas Mahyeldi.

Ia juga berpesan agar setiap individu yang merantau tetap menjaga kontribusi terhadap pembangunan daerah asal, khususnya Provinsi Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *