NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penegasan ini untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan hal tersebut.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/7).
Yusril menjelaskan, secara konstitusional, posisi Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara karena tugasnya tidak bisa dipisahkan dari Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meski Gibran memang diberi tugas khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua, menurut Yusril, hal itu tidak berarti ia akan berkantor di sana. Tugas tersebut dilaksanakan melalui Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan dengan memindahkan kantor Wapres.
Penugasan Wapres Gibran ini sesuai dengan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal tersebut mengatur pembentukan Badan Khusus untuk mempercepat pelaksanaan otonomi khusus di Papua melalui koordinasi, evaluasi, dan sinkronisasi kebijakan.
“Badan Khusus itu sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Namun, aturan itu bisa saja disesuaikan ke depannya agar lebih efektif mendukung pembangunan Papua,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa badan tersebut diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
Ia menambahkan, keberadaan sekretariat dan personalia pelaksana dari badan itu nantinya bisa berkantor di Papua. Namun hal ini tidak berlaku untuk Wakil Presiden.
“Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.
Meski begitu, jika Wapres dan menteri terkait sedang melakukan kunjungan kerja di Papua, mereka tetap bisa menggunakan sekretariat tersebut untuk berkantor sementara.













