Faktapalembang.id, NASIONAL – Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Penegasan ini menjadi sorotan utama dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat yang digelar di Subang, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Acara ini menjadi tonggak penting sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan lembaga desa. Fokus utamanya adalah pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
JAM-Intel menyampaikan bahwa penguatan desa merupakan mandat langsung dari Visi Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita ke-6, yang bertujuan membangun dari desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Bangun Desa, Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menekankan peran vital Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sekaligus bagian dari eksekutif.
Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran.
Salah satu instrumen utama dalam upaya ini adalah penggunaan teknologi informasi. Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding dirancang untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, aplikasi ini berfungsi sebagai saluran komunikasi responsif untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
JAM-Intel juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan. Ia mengingatkan agar kasus penyimpangan seperti yang terjadi di Desa Pucangan, Tuban, tidak terulang kembali.
Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara aktif. Kami juga meminta agar tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar terkait aplikasi monitoring ini, sesuai instruksi resmi.
Data Kejaksaan hingga akhir 2024 mencatat masih ada 275 perkara hukum terkait penyimpangan Dana Desa. Kasus terbaru yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan 20 kepala desa.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani melibatkan JAM-Intel, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Umum ABPEDNAS, serta Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model percontohan nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045.
Acara strategis ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan PDTT Yandri Susanto, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bima Pemdes La Ode Ahmad Bolombo, serta jajaran pejabat tinggi lainnya dari tingkat pusat hingga daerah.













