Faktapalembang.id, NASIONAL – Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), pemerintah kini menggandeng lima kementerian strategis untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) ini menjadi landasan hukum untuk menunda akses anak-anak ke platform media sosial hingga mereka mencapai usia yang dianggap matang dan siap.
Peluncuran PP Tunas telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pada 28 Maret 2025 lalu. Momen tersebut menjadi penanda babak baru dalam upaya perlindungan anak di era digital di Indonesia.
Dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital yang digelar di TMII, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025), Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas satu pihak saja. Kami butuh dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KemenDikdasmen), hingga Kementerian Agama (Kemenag),” ujar Meutya.
Setiap kementerian memiliki peran spesifik. KemenPPPA bertugas mengembangkan aktivitas alternatif yang edukatif dan kreatif sebagai pengganti media sosial. Sementara itu, KemenDikdasmen mendorong pemanfaatan teknologi untuk tujuan belajar, dan Kemenag memastikan kebijakan ini diterapkan secara selaras di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Dukungan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan memfasilitasi ruang publik ramah anak, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menjadi jembatan komunikasi antara anak dan keluarga.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, “Kemendagri siap mengatur dan menyediakan ruang-ruang aman dan nyaman untuk anak-anak beraktivitas di seluruh daerah.”
Sementara itu, Kepala BKKBN Wihaji mengingatkan tentang krusialnya peran orang tua. Ia menekankan pentingnya memberikan teladan di rumah, salah satunya dengan tidak sibuk dengan gawai saat sedang berkumpul bersama anak.
Sebagai bukti komitmen bersama, festival ini juga menjadi saksi penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP Tunas. Kesepakatan ini melibatkan Komdigi, KemenPPPA, KemenDikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan BKKBN.
Dengan adanya kolaborasi kuat ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan positif, memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di tengah kemajuan teknologi. Upaya perlindungan anak di era digital ini menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan secara berkelanjutan.













