Faktapalembang.id, NASIONAL – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin, mengungkapkan harapannya agar salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kemenag Aceh yang berinisial MZ, tidak terbukti terlibat dalam jaringan terorisme. MZ sebelumnya ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Banda Aceh.
“Kami berdoa dan berharap semoga tidak terbukti. Semoga yang bersangkutan tidak sebagaimana yang didugakan,” ujar Kamaruddin saat memberikan keterangan pers di Banda Aceh, Sabtu (9/8).
Pernyataan tersebut disampaikannya usai memberikan pembinaan kepada para ASN, khususnya pejabat Kementerian Agama se-Aceh.
Kamaruddin juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. Ia percaya bahwa Densus 88 akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar, Kemenag mendukung langkah yang diambil oleh Densus 88. Karena Densus adalah lembaga yang diberikan amanat juga oleh negara untuk melaksanakan tugasnya,” ujarnya lagi.
Selain itu, Kemenag disebutnya terus menjalankan pembinaan internal yang berfokus pada moderasi beragama, penghargaan terhadap sesama, serta toleransi terhadap perbedaan keyakinan.
“Tujuan kita sama sebenarnya untuk menjaga kondusivitas dalam berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Penangkapan ASN di Aceh dilakukan oleh Densus 88 pada Selasa (5/8) di dua lokasi terpisah di Banda Aceh. Kedua ASN tersebut adalah MZ alias KS (40), yang bekerja di Kanwil Kemenag Aceh, dan ZA alias SA (47) dari Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap keterlibatan lebih jauh dari para tersangka.
Pihak Kementerian Agama menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini secara objektif dan transparan.













