Faktapalembang.id, NASIONAL – Tiga petinggi PT Petro Energy menghadapi dakwaan serius atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun. Dakwaan ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, (8/8/2025).
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Komisaris Utama merangkap beneficial owner, Jimmy Masrin; Direktur Utama, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan, Susy Mira Dewi Sugiarta. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding perbuatan ketiganya telah memperkaya Jimmy Masrin sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar.
Menurut jaksa, “Merugikan keuangan negara sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar rupiah.”
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama dengan dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksanaan I dan IV. Jaksa menyebut mereka menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan aksinya.
“Para terdakwa dengan menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga mengungkapkan bahwa Jimmy, Newin, dan Susy menggunakan dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti purchase order (PO) dan invoice fiktif. Fasilitas kredit yang didapatkan dari LPEI juga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Jimmy Masrin, Newin, dan Susy didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus korupsi LPEI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar.













