Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Unggas Ilegal Senilai Setengah Miliar Rupiah di Aceh Tamiang

Petugas gabungan dari Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum menghancurkan barang bukti ratusan ekor unggas ilegal jenis Poksay Hongkong dan Cica Daun Dahi Emas yang berhasil diamankan di Aceh Tamiang. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas ilegal yang nilainya mencapai Rp 528.300.000 di wilayah Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Ratusan ekor unggas hidup yang diduga berasal dari Thailand ini rencananya akan dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.

Kepala KPP Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand di Aceh Tamiang yang akan diangkut menggunakan sebuah minibus berwarna hitam.

Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan segera dibentuk dan melakukan patroli darat untuk melacak target.

“Terhadap informasi yang diterima, Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI melakukan patroli darat di sekitar Wilayah Aceh Tamiang,” ujar Dwi Harmawanto kepada KabarTamiang.com, Selasa (12/8/2025).

Dwi Harmawanto menjelaskan, saat tim Satgas melakukan patroli di Jalan Lintas Seumadam, Aceh Tamiang, mereka mendapati sebuah minibus hitam dengan ciri-ciri yang mencurigakan melintas menuju arah Medan. Tanpa menunggu lama, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang di dalam mobil beserta muatan yang mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut ditemukan 2 (dua) orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal yang terdiri dari 7 koli barang berisi unggas hidup diduga burung Poksay Hongkong dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp528.300.000,- dan perkiraan potensi kerugian negara Rp134.585.000,” jelasnya.

Setelah penindakan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8/2025) untuk proses penelitian lebih lanjut. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan terhadap 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas yang ditemukan dalam kondisi sakit dan mati di Balai Besar Karantina Kualanamu pada Selasa (12/8/2025).

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan membangun sinergi antar lembaga.

“Kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” tutup Dwi Harmawanto.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak praktik penyelundupan unggas ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membawa penyakit hewan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *