Menanti Kabar Baik untuk Abdi Negara: Peluang Kenaikan Gaji PNS di Era Prabowo Menguat

Aparatur Sipil Negara sedang rapat. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Publik kembali menyoroti wacana kenaikan gaji PNS menjelang agenda penting kenegaraan. Sorotan ini menguat menjelang Pidato Kenegaraan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026, yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI pada 15 Agustus 2025 mendatang.

Momen pidato kenegaraan secara historis menjadi waktu di mana arah kebijakan mengenai pendapatan aparatur sipil negara (ASN) diumumkan. Karenanya, banyak pihak menantikan kepastian mengenai penyesuaian gaji untuk tahun 2026 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Jejak Kenaikan Gaji di Era Sebelumnya

Melihat ke belakang, kenaikan gaji pokok bagi PNS tidak terjadi setiap tahun. Selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024), kenaikan gaji tercatat hanya terjadi dua kali.

Pada tahun 2019, gaji PNS dinaikkan sebesar 5%. Lima tahun kemudian, tepatnya pada 2024, para abdi negara kembali menerima kenaikan yang lebih besar, yakni sebesar 8%. Pola ini menunjukkan bahwa penyesuaian gaji merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan prioritas pemerintah pada waktu tertentu.

Sinyal Kuat dari RPJMN 2025-2029

Meskipun kepastian resmi masih harus menunggu pengumuman pada 15 Agustus, sinyal positif mengenai kenaikan gaji PNS telah tertuang dalam dokumen strategis pemerintahan Prabowo. Harapan ini berakar dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu fokus utama. Hal ini secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional 7.

“Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari Perpres 12/2025.

Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar krusial dalam penyelenggaraan negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, sekaligus perekat persatuan bangsa. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi perhatian serius.

Pemerintah meyakini, pelayanan publik yang optimal hanya dapat terwujud jika seluruh ASN, termasuk tenaga di sektor fundamental seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan anggota TNI/Polri, berada dalam kondisi sejahtera. Hak-hak ASN untuk mendapatkan penghidupan yang layak pun ditegaskan kembali dalam Perpres tersebut.

“Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi,” bunyi pasal dalam Perpres 12/2025.

Kini, semua mata tertuju pada pidato kenegaraan mendatang untuk melihat realisasi dari sinyal kuat yang telah diberikan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *