Rektorat UI Bantah Intervensi Namun Hanya Akui Satu BEM, Kisruh Kepemimpinan Mahasiswa Memanas

Gedung Rektorat UI. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kisruh penetapan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terus berlanjut, menciptakan dualisme kepemimpinan di salah satu organisasi mahasiswa paling berpengaruh di Indonesia. Saat ini, terdapat dua kubu yang saling mengklaklaim keabsahan: BEM Ungu yang mendapat legalitas dari Rektorat UI, dan BEM Kuning yang mengklaim legitimasinya melalui proses internal mahasiswa.

Polemik ini berakar dari sengketa pemilihan raya (pemira) yang tak kunjung usai. Agus Setiawan, yang memimpin BEM Ungu bersama Bintang Maranatha Utama, menjelaskan bahwa keputusan mereka untuk menerima penunjukan dari Rektorat UI pada 25 Mei 2025 lalu diambil setelah menunggu kejelasan selama lima bulan.

Menurut kubu BEM Ungu, proses di Mahkamah Mahasiswa UI untuk menyelesaikan sengketa ini dinilai cacat formil. Mereka menuding salah satu panitia seleksi hakimnya telah berstatus sebagai alumni. Akibatnya, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa (Dirmawa) UI melantik kepengurusan mereka untuk mencegah pembekuan BEM UI.

“Kami pun memandang perlunya menerima SK tersebut demi keberlangsungan BEM UI pada tahun ini, karena jika tidak, BEM UI tahun ini beresiko dibekukan,” kata Agus dan Bintang dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.

Mereka menambahkan bahwa legalitas formal dari universitas sangat dibutuhkan untuk menjalin hubungan dengan pihak eksternal, seperti sponsor dan forum resmi lainnya.

Di sisi lain, BEM Kuning yang dipimpin oleh Zayyid Sulthan Rahman, menuduh Rektorat dan Dirmawa UI telah melakukan intervensi dan tidak berpihak pada independensi mahasiswa. Puncaknya adalah saat pihak rektorat justru mengundang BEM Ungu dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

“Respons saya terhadap PKKMB yang justru mengundang BEM Ungu ini merepresentasikan bahwa rektorat dan juga jajaran direktorat mahasiswa, kemahasiswaan, dan beasiswa di UI itu tidak berpihak kepada mahasiswa,” ujar Zayyid, Selasa, 12 Agustus 2025.

Zayyid menegaskan bahwa mahasiswa memiliki prosedur internal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM UI). Ia mengklaim bahwa mayoritas mahasiswa tetap solid mendukung BEM Kuning. Dukungan ini diperkuat oleh unggahan di akun @bemui_official yang menyatakan pengangkatan BEM Ungu melanggar Ketetapan Kongres Mahasiswa UI, yang melarang pengangkatan pengurus BEM berdasarkan Nota Dinas.

Menanggapi situasi ini, pihak Universitas Indonesia, melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional, Arie Adriansyah, membantah telah membentuk BEM tandingan.

“Kegiatan mahasiswa adalah urusan internal masing-masing, dan UI akan selalu memfasilitasi semua kegiatan mahasiswa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Arie.

Meskipun demikian, Arie menegaskan bahwa secara legalitas, BEM yang diakui dan berhak menerima fasilitas dari kampus adalah BEM Ungu. Pengakuan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor yang telah mengesahkan kepengurusan Agus Setiawan. Pihak universitas memandang bahwa kepengurusan BEM tanpa SK Rektor dianggap tidak sah dan berisiko kehilangan akses pendanaan serta fasilitas kampus. Dualisme Kepengurusan BEM UI ini pun masih belum menemukan titik terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *