Evaluasi Kenaikan PBB, Kemendagri: Daerah seperti Bone dan Jombang Sudah Cabut Aturan

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa sejumlah pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten dan kota telah resmi menunda bahkan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak yang terjadi di tengah masyarakat, salah satunya penolakan masif oleh warga Kabupaten Pati terhadap kenaikan PBB yang mencapai 250%.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memberikan penjelasan mendalam mengenai akar permasalahan tersebut. Menurutnya, lonjakan drastis di Pati terjadi karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2011. Padahal, NJOP adalah komponen utama dalam perhitungan besaran PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Horas menyarankan agar pemda menerapkan kenaikan PBB secara bertahap untuk menghindari guncangan ekonomi bagi warga. Idealnya, penyesuaian dilakukan sekali dalam tiga tahun dengan perhitungan yang cermat dan kajian mendalam.

“Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jadi jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian,” terang Horas.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya memberikan landasan hukum bagi pemda untuk menaikkan PBB bahkan setahun sekali dalam kondisi tertentu. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan dilakukan secara bijaksana.

Kemendagri telah proaktif berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang memberatkan tersebut. Hasilnya, banyak daerah yang merespons positif dengan menunda atau membatalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pajak yang lebih adil dan terukur di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *