Faktapalembang.id, NASIONAL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman pengacara Lisa Rachmat, yang terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menaikkan vonis Lisa Rachmat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, hukuman sebelumnya dinilai kurang memberikan efek jera dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
“Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” ujar Hakim Ketua Teguh Harianto seperti dikutip dari salinan putusan, Senin.
Meski hukuman penjaranya ditambah, pidana denda yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat tetap sama, yaitu sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terbukti Bersalah Lakukan Suap
Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dan mengambil alih pertimbangan tersebut. Dengan demikian, Lisa Rachmat tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk memberi suap kepada hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, vonis Lisa Rachmat adalah 11 tahun penjara. Ia terbukti menyuap hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengondisikan putusan perkara pembunuhan yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, agar divonis bebas baik di tingkat pertama maupun di tingkat kasasi. Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













