Faktapalembang.id, NASIONAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika dengan melakukan pemusnahan ladang ganja di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Operasi berskala besar ini menyasar ladang di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya pada Rabu, 10 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Provinsi Aceh menjadi fokus utama mengingat wilayah ini masih rentan terhadap peredaran ganja.
Dua Lokasi Ladang Ganja Teridentifikasi
Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas BNN pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, ditemukan dua ladang ganja yang siap panen. Berikut rincian temuan di lapangan:
- Lokasi Pertama: Terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, pada ketinggian 700 MDPL (koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E). Di lahan seluas 1,3 hektare ini, petugas menemukan sekitar ±3.500 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi antara 50-150 cm. Total berat basah tanaman di lokasi ini diperkirakan mencapai ±1,4 ton.
- Lokasi Kedua: Berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, pada ketinggian 250 MDPL (koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E). Lahan seluas 0,7 hektare ini ditanami sekitar ±1.500 batang pohon ganja dengan tinggi serupa, dan estimasi berat basah mencapai ±900 kg.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 117 personel langsung bergerak untuk melakukan pemusnahan. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H. Tim gabungan ini melibatkan personel BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, serta dinas terkait lainnya.
Total, sebanyak ±5.000 batang tanaman ganja dengan berat keseluruhan ±2,3 ton berhasil dimusnahkan.
BNN menegaskan bahwa tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. “Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.”
Lembaga anti-narkotika ini juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku. “Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN di bawah komando Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Upaya pemusnahan ladang ganja di Aceh ini selaras dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Melalui edukasi, kewaspadaan, dan keberanian melaporkan penyalahgunaan narkoba, kita bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.”













