Pemerintah Tegaskan Tidak Larang Buku Beraliran Kiri, Penyitaan Hanya untuk Penyelidikan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang penerbitan buku-buku dengan ideologi tertentu, termasuk yang beraliran kiri. Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul pertanyaan wartawan mengenai penyitaan buku milik sejumlah aktivis oleh kepolisian setelah gelombang demonstrasi.

“Tidak ada implikasi bahwa pemerintah akan melarang penerbitan buku-buku, itu tidak terjadi,” ujar Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah sudah lama bersikap terbuka terhadap buku. Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung sudah lama tidak lagi menggunakan kewenangan untuk melakukan pembredelan terhadap media dan buku. Hal ini, menurutnya, terlihat dari banyaknya buku dengan berbagai ideologi yang beredar saat ini, termasuk paham kiri.

“Tidak ada yang dilarang, jadi pemerintah tidak melarang buku-buku apa pun yang diterbitkan,” tegasnya.

 

Penyitaan Buku Bukan Pembatasan, Paham Anarko Sedang Didalami

Yusril menjelaskan bahwa penyitaan buku oleh polisi bukanlah indikasi negara membatasi bacaan masyarakat. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan buku dari tempat tinggal aktivis semata-mata merupakan bagian dari proses penyelidikan.

“Itu sebenarnya hanya untuk pendalaman bagi kepentingan penyelidikan, untuk melihat apa latar belakang semua ini, ada keterkaitan dengan pihak lain atau tidak?” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah sedang mendalami paham anarko yang kerap diungkapkan oleh pihak kepolisian namun kurang dipahami masyarakat. Paham ini, sebutnya, kini sedang berkembang melalui media elektronik.

“Pengikut-pengikutnya ada di mana-mana dan itu juga bukan hanya kekhawatiran kita, [melainkan] kekhawatiran banyak negara juga… itu yang sedang dipelajari oleh pemerintah, tapi sekarang kita tahu ideologi tidak bisa dilarang, ideologi itu dia hidup saja,” ungkap Yusril.

Pernyataan ini sejalan dengan kritikan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) sebelumnya. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham, Rumadi Ahmad, menyatakan bahwa penyitaan buku tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM. Ia merespons penyitaan buku aktivis di Kediri, Jawa Timur.

“Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi, aparat harus memperhatikan HAM, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),” kata Rumadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *