Kementerian ESDM Jamin PLTSa Aman, Gas Buang Dipastikan Tidak Cemari Lingkungan

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menepis kekhawatiran masyarakat mengenai dampak lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pemerintah memastikan bahwa gas buang yang dihasilkan dari fasilitas ini tidak akan menyebabkan pencemaran karena operasionalnya wajib mematuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, di Jakarta, Senin (6/10).

“Itu (pencemaran lingkungan) gak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres (Peraturan Presiden), wajib mematuhi lingkungannya,” ucap Eniya.

Untuk menjamin hal tersebut, Eniya menjelaskan bahwa setiap PLTSa diwajibkan menggunakan teknologi scrubber. Scrubber merupakan alat pengendali polusi udara yang berfungsi menetralisir atau meminimalisir gas buang berbahaya sebelum dilepaskan ke atmosfer.

“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tutur Eniya, menjelaskan mekanisme kerja teknologi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Eniya juga memberikan perkembangan terbaru mengenai payung hukum untuk operasional PLTSa. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Proses penyusunan regulasi tersebut kini hanya menyisakan satu pembahasan teknis.

“Ada satu ayat yang masih dibahas,” ungkapnya, merujuk pada teknis kepastian pendataan PLTSa melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rencana pembangunan PLTSa di 33 lokasi di seluruh Indonesia sebagai salah satu solusi strategis dalam program pengelolaan sampah nasional. Untuk mendukung kelancaran operasi dan investasi, pemerintah tengah menyatukan tiga peraturan presiden (Perpres) yang ada terkait pengelolaan sampah melalui PLTSa menjadi satu regulasi yang komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *