Faktapalembang.id, NASIONAL – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan memprioritaskan kuota bantuan sosial (bansos) kepada 4,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru. Prioritas ini ditujukan bagi lansia tunggal, penyandang disabilitas, dan keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan pemutakhiran data bansos terhadap 18,7 juta KPM yang dilakukan secara nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025) malam, Amalia menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan 4,2 juta keluarga yang dinyatakan sudah tidak layak lagi menerima bansos.
“Dari hasil verifikasi itu pihaknya mendapati terdapat 4,2 juta keluarga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos karena sebagian telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap,” kata dia, didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf beserta jajaran.
“Nah ini kemudian akan kita alihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” lanjutnya.
Amalia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Dari hasil evaluasi, sebagian data sebelumnya mengalami inclusion error, yakni penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.
Kuota 4,2 juta yang kosong ini akan diisi oleh data kelompok yang selama ini belum terdata meskipun berhak (exclusion error).
“Untuk menggantikan penerima yang tidak layak tersebut, kami akan memasukkan data kelompok yang selama ini masuk dalam kategori exclusion error atau belum terdata meskipun berhak. Proses verifikasi ulang juga akan dilakukan agar data pengganti benar-benar valid dan akurat,” kata dia menjelaskan.
Kriteria Penerima Bansos Pengganti
BPS dan Kementerian Sosial juga telah menyepakati kriteria prioritas baru bagi calon penerima bansos pengganti, antara lain:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450–900 watt.
- Kepala keluarga yang tidak bekerja atau berpenghasilan tidak tetap.
- Keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Amalia merinci ada empat kriteria rumah tidak layak huni yang ditetapkan sebagai prioritas.
“Ada empat kriteria rumah tidak layak huni yang ditetapkan antara lain, rumah berlantai tanah dan beratap tidak layak, rata-rata luas lantai tempat tinggalnya di bawah 7,2 meter persegi per kapita, juga rumah yang tidak memiliki sanitasi layak.”
Amalia berharap hasil pemutakhiran data bansos yang lebih akurat ini dapat mendukung Kemensos menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.
“Yang penting dalam hal ini hasil pemutakhiran data yang lebih akurat, diharapkan dapat mendukung Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Amalia.













