Faktapalembang.id, NASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang) melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal sebagai RUU Redenominasi.
Rencana tersebut telah ia tetapkan secara resmi dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ditetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam dokumen tersebut, target penyelesaian RUU ini telah ditetapkan.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).
Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan bahwa penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Target penuntasan kerangka regulasi ditetapkan pada 2026.
Empat Urgensi Redenominasi
Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.
Setidaknya ada empat urgensi utama pembentukan RUU ini, yaitu:
- Efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
- Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional.
Butuh 6 Tahun untuk Tiga Tahapan
Meski RUU ditargetkan selesai pada 2027, implementasinya akan memakan waktu bertahun-tahun.
Dalam Indonesian Treasury Review Vol.2, No.4, 2017 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sejak 2013 telah merancang tiga tahapan redenominasi.
Tahap pertama adalah persiapan, yang mencakup penyiapan aturan perundang-undangan (RUU), infrastruktur, dan strategi komunikasi publik.
Dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni masa transisi. Pada tahap ini akan dilakukan penukaran secara bertahap Rupiah “lama” dan Rupiah “baru”, serta penerapan dual price tagging (label harga ganda) di berbagai tempat.
Tahap ketiga, yaitu tahap phasing out, di mana seluruh transaksi di masyarakat sudah wajib menggunakan Rupiah “baru”.
“Waktu yang dibutuhkan diperkirakan kurang lebih 6 tahun, mulai dari tahapan Persiapan, Masa Transisi, hingga tahapan Phasing Out dimana semua uang yang beredar melalui transaksi yang ada di masyarakat adalah mata uang dengan denominasi baru,” dikutip dari Indonesia Treasury Review, Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik.













