Faktapalembang.id, NASIONAL – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, memberikan klarifikasi mengenai segmentasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa JKN BPJS Kesehatan adalah sistem asuransi yang dirancang untuk dapat digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang lapisan ekonomi.
“BPJS Kesehatan itu untuk semua rakyat Indonesia, baik dari lapisan yang paling rendah sampai yang tinggi, tentu kan dengan klaim dan preminya yang berbeda-beda,” kata Dante di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dante untuk menanggapi usulan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya. Menkes Budi mengusulkan agar program JKN difokuskan untuk melayani masyarakat menengah ke bawah, sementara kalangan mampu disarankan memanfaatkan asuransi kesehatan swasta.
Wamenkes Dante bahkan menyebut pernyataan Menkes Budi sebagai sebuah ‘keterpelesetan’. Ia memberikan contoh bahwa banyak perusahaan besar yang tetap menggunakan BPJS Kesehatan.
“Itu (pernyataan Menkes Budi) terpeleset, karena seperti yang kita ketahui, perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, PLN saja kerja sama dengan BPJS Kesehatan, artinya boleh untuk semua,” paparnya.
Lebih lanjut, Dante menjelaskan mengenai implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sedang disiapkan. Menurutnya, akan ada dua jenis KRIS, dan peserta tetap dapat menambah biaya (top-up) untuk layanan yang lebih tinggi.
“Kita rencana kan ada dua KRIS-nya, nanti kita tunggu, kalau KRIS-nya ada dua, jadi nanti masuk (ke rumah sakit), tetapi kan jenis layanannya bisa top-up, kalau dia misalnya mau masuk ke kelas VIP, BPJS tinggal top-up saja,” ujar dia.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program JKN BPJS Kesehatan tidak mencakup masyarakat kelas atas untuk menjaga keberlanjutan program.
“BPJS enggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarin diambil swasta,” kata Budi saat itu.
Budi mengatakan langkah ini penting untuk menjaga sustainability atau keberlanjutan sistem pembiayaan BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut bahwa pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kesepakatan mengenai combined benefit antara BPJS dan perusahaan asuransi swasta.













