Faktapalembang.id, NASIONAL – Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Aceh dan sebagian besar wilayah Sumatera belakangan ini menjadi sorotan publik. Bukan hanya faktor cuaca ekstrem, dugaan kerusakan lingkungan akibat ulah manusia juga mencuat sebagai penyebab utama.
Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hulu dituding menjadi biang kerok yang memperparah dampak bencana tersebut. Kerusakan ekosistem hutan akibat galian tanpa izin disinyalir membuat tanah tak lagi mampu menahan debit air hujan yang tinggi.
Menanggapi isu serius tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara. Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyebutkan bahwa seluruh isu terkait pertambangan tanpa izin (PETI) kini telah masuk dalam radar penanganan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Yuliot menjelaskan bahwa saat ini tim Satgas PKH tengah bekerja di lapangan untuk mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi operasi tambang liar tersebut.
“Jadi gini kan yang terkait dengan ilegal itu kan ada Satgas PKH. Satgas PKH kan sudah turun ke lapangan dan itu melakukan pemetaan di lapangan,” kata Yuliot, Jumat (28/11/2025).
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemerintah memastikan penegakan hukum akan berjalan tegas. Yuliot menyatakan, jika dari hasil pemetaan dan investigasi Satgas PKH terbukti ada aktivitas pertambangan ilegal yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana, maka pelakunya akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan. Ketiadaan izin otomatis menjadikan kegiatan tersebut ilegal dan melawan hukum.
“Jadi juga ada kewajiban-kewajiban perusahaan ini untuk kewajiban perusahaan itu kalau yang bersangkutan tidak memilik perizinan ya berarti ini kegiatan yang dilakukan adalah ilegal. Itu ada denda yang diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Yuliot menegaskan.
Langkah pemetaan dan penertiban oleh Satgas PKH ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, sekaligus mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor yang merugikan masyarakat luas di masa mendatang.













