Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra, Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta

Presiden Prabowo digugat ke PTUN Jakarta terkait belum ditetapkannya status bencana nasional untuk banjir Sumatra. (DOK. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kebijakan pemerintah dalam menangani dampak banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatra menuai langkah hukum dari masyarakat sipil. Presiden Prabowo Subianto secara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena hingga kini belum menetapkan status bencana nasional atas musibah yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin pada Jumat, 5 Desember 2025. Perkara tersebut telah terdaftar di kepaniteraan dengan Nomor Perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT. Langkah hukum ini diambil menyusul besarnya jumlah korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, namun belum ada peningkatan status bencana oleh pemerintah pusat.

Gugat Empat Pejabat Negara

Dalam dokumen gugatannya, Arjana tidak hanya menggugat Presiden. Ia juga menarik tiga pejabat tinggi lainnya sebagai tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penggugat menilai negara telah gagal memenuhi kewajiban perlindungan terhadap warga negara. Kerusakan masif di tiga provinsi dinilai sudah cukup menjadi dasar penetapan status darurat tingkat nasional.

Berdasarkan data lapangan, bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak akhir November hingga awal Desember 2025 ini telah mengakibatkan ratusan korban jiwa, warga hilang, serta ribuan pengungsi. Infrastruktur vital seperti jembatan dan jalan nasional terputus, yang sempat melumpuhkan akses bantuan logistik.

“Kondisi tersebut sudah memenuhi syarat layak penetapan status bencana nasional,” demikian poin argumen dalam gugatan tersebut.

Soroti Kelalaian Mitigasi Lingkungan

Dalam petitumnya, Arjana meminta majelis hakim PTUN untuk memerintahkan pemerintah segera menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai status bencana nasional.

Selain masalah administrasi penetapan status, penggugat juga menyoroti potensi kelalaian pejabat negara dalam aspek mitigasi dan perlindungan lingkungan. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan deforestasi yang masif diduga menjadi faktor utama yang memperparah skala bencana tahun ini.

“Terdapat potensi kelalaian pejabat negara dalam mitigasi dan perlindungan lingkungan, khususnya terkait kerusakan daerah aliran sungai dan deforestasi,” bunyi argumen penggugat yang merujuk pada sejumlah laporan lingkungan hidup tahun 2025.

Respons Pemerintah: Penanganan Sudah Berskala Nasional

Menanggapi desakan publik dan langkah hukum tersebut, pemerintah melalui BNPB memberikan penjelasan. BNPB menyatakan bahwa penetapan status tersebut tidak bersifat otomatis hanya berdasarkan jumlah korban, melainkan harus melalui mekanisme kajian khusus sesuai undang-undang.

Hingga saat ini, wacana penetapan status tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sumber daya berskala nasional.

“Penanganan yang dilakukan di lapangan sudah berada pada skala nasional dengan pengerahan TNI, Polri, helikopter, serta distribusi logistik besar-besaran ke tiga provinsi terdampak,” jelas pihak BNPB.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya menyebutkan bahwa Presiden memiliki pertimbangan tertentu dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam menentukan status bencana.

Hingga berita ini diturunkan, PTUN Jakarta belum merilis jadwal sidang perdana untuk perkara ini. Gugatan ini menjadi preseden penting yang menyoroti kebijakan pemerintah dalam manajemen krisis kebencanaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *