Faktapalembang.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan optimisme tinggi dalam mencapai target penerimaan Bea Cukai 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp336 triliun.
Target ini dinilai masih sangat realistis untuk dicapai meskipun pemerintah memutuskan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa keyakinan tersebut didasari oleh tren positif permintaan pita cukai untuk awal tahun 2026.
Tingginya permintaan ini menjadi indikator kuat adanya kepercayaan dari para pelaku usaha terhadap stabilitas kondisi industri di masa mendatang.
“Untuk bulan Januari ya, yang sudah dicetak dan siap dikirim Januari 2026 itu kan 24 (juta lembar). Artinya apa? Pelaku usaha optimis tahun depan lebih baik,” ujar Nirwala di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Sebagai informasi, pemesanan pita cukai untuk tahun anggaran 2026 telah dibuka sejak Desember 2025. Antusiasme pelaku usaha terlihat dari data yang masuk hingga tanggal 9 Desember 2025.
DJBC mencatat total pesanan telah mencapai 24,3 juta lembar untuk pita cukai hasil tembakau (HT). Selain itu, terdapat pemesanan sebanyak 310 ribu lembar pita cukai untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Untuk mempercepat proses distribusi, sebanyak 8,75 juta lembar pita cukai desain tahun 2026 telah mulai diserahkan kepada pelaku usaha sejak Desember 2025. Penyerahan lebih awal ini difasilitasi melalui anggaran DIPA 2025. Nirwala berharap volume permintaan pita cukai ini akan terus bertambah secara konsisten, sehingga dapat menopang pencapaian target penerimaan Bea Cukai 2026.













