BNPB Targetkan Dokumen R3P Sumbar Rampung 9 Januari 2026 Demi Percepat Rekonstruksi

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, saat memberikan arahan terkait percepatan penyusunan dokumen perencanaan rehabilitasi di Padang, Sabtu (27/12). (Dok. BNPB)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Sumatera Barat. Dokumen strategis ini ditargetkan harus sudah ditetapkan oleh pimpinan daerah paling lambat pada 9 Januari 2026.

Langkah percepatan ini diambil BNPB melalui kegiatan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar proses pembangunan kembali wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor dapat segera dimulai tanpa penundaan administratif yang panjang.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, saat membuka kegiatan pendampingan di Padang, menegaskan adanya perubahan target penyelesaian yang lebih cepat dari rencana semula.

“Saya sampaikan kepada Kepala BNPB bahwa dokumen R3P di Sumbar akan diserahkan pertengahan Februari, namun arahan beliau di Sumbar harus lebih cepat, maka kita tetapkan di Bulan Januari,” jelas Rustian, Sabtu (27/12).

Validasi Data Jadi Kunci

Rustian menekankan bahwa percepatan penyusunan dokumen R3P Sumbar tidak boleh mengesampingkan kualitas data. Ia meminta komitmen penuh dari pimpinan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyajikan data yang akurat.

Data kerusakan dan kerugian yang valid menjadi pondasi utama dalam dokumen ini. Dokumen R3P disusun berdasarkan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JituPasna) yang mencakup rencana strategis serta pembagian kewenangan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Data yang akurat dan valid adalah kunci utama pada tahap pemulihan ini,” tegasnya.

Pendampingan 13 Kabupaten/Kota

Program pendampingan ini menyasar 13 wilayah terdampak, termasuk Kota Padang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, hingga Tanah Datar. Pada sesi pertama, pendampingan difokuskan bagi tim teknis dari Kabupaten Solok, Kota Solok, Pasaman, dan Pasaman Barat untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat.

Nantinya, dokumen R3P Sumbar ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan menjadi pedoman terpadu yang sinergis, terarah, dan terukur dalam memulihkan kondisi fisik maupun sosial ekonomi masyarakat pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *