Transisi ke Fase Pemulihan, 13 Daerah Terdampak Bencana di Sumbar Susun Rencana Rekonstruksi

Suasana diskusi tim teknis BNPB bersama perwakilan pemerintah daerah se-Sumatera Barat dalam menyusun rencana strategis pemulihan wilayah, Sabtu (27/12). (Dok. BNPB)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Penanganan bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor di Provinsi Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Pemerintah daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai mengalihkan fokus dari masa tanggap darurat menuju fase pemulihan pasca bencana.

Sebanyak 13 kabupaten dan kota yang terdampak parah kini tengah menyusun rencana strategis untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Wilayah tersebut meliputi Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Agam, Padang Panjang, Tanah Datar, Kabupaten Solok, dan daerah lainnya.

Proses ini ditandai dengan berakhirnya masa tanggap darurat di tingkat provinsi. Pemerintah kini berkonsentrasi pada percepatan pendataan kerusakan untuk memulihkan layanan dasar masyarakat. Namun, BNPB mencatat masih ada tiga wilayah yang memperpanjang status tanggap darurat karena kondisi lapangan yang belum stabil, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar.

Sinergi Pusat dan Daerah

Untuk memastikan pemulihan pasca bencana berjalan efektif, BNPB menerjunkan tim guna mendampingi penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di UPT BNPB Padang mulai Sabtu (27/12).

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk duduk bersama menyatukan data. Sinkronisasi ini penting agar tidak ada tumpang tindih kebijakan saat pembangunan fisik dimulai.

“Rustian juga menegaskan perlunya komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait untuk menyelesaikan percepatan penyusunan R3P,” ujar pihak BNPB dalam keterangannya.

Pedoman Pembangunan Kembali

Penyusunan rencana ini bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen yang dihasilkan akan menjadi acuan legal bagi kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan anggaran dan pelaksanaan fisik. Tujuannya adalah membangun kembali wilayah yang rusak dengan prinsip yang lebih baik dan aman (Build Back Better).

BNPB berharap pedoman ini dapat menjadi panduan terpadu untuk memulihkan wilayah secara sinergis. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat segera kembali menjalani kehidupan normal dengan dukungan infrastruktur yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *