KKP Susun SNI 2025 demi Tingkatkan Kualitas Produksi Garam Rakyat

KKP mulai menyusun SNI 2025 untuk standarisasi produksi garam rakyat agar mencapai kualitas K1 dan terserap industri. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan langkah strategis untuk memperkuat sektor pergaraman nasional pada tahun 2025. Pemerintah mulai menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait tata cara produksi garam rakyat yang baik melalui metode evaporasi terbuka. Langkah ini bertujuan mendongkrak kualitas garam lokal agar dapat terserap maksimal oleh kebutuhan industri dalam negeri.

Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Menurutnya, penyusunan SNI sangat krusial untuk menyelaraskan praktik di lapangan yang selama ini masih sangat bervariasi dan belum memiliki acuan industri yang baku.

Standarisasi Kualitas Menuju K1

Frista menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah pola produksi garam rakyat yang masih dilakukan secara manual dan individual. Hal ini menyebabkan perbedaan metode antarpetambak maupun antarwilayah, sehingga kualitas yang dihasilkan tidak seragam dan terbagi dalam kategori K1, K2, dan K3. Melalui SNI, target utamanya adalah keseragaman kualitas.

“Dengan adanya SNI, kami berharap produksi garam rakyat bisa seragam dengan kualitas K1, artinya kadar NaCl minimal 94 persen dan memenuhi standar industri,” ujar Frista.

Ia menegaskan bahwa pencapaian standar K1 adalah kunci agar garam lokal dapat bersaing dan digunakan oleh pabrik-pabrik besar.

“Dengan K1 ini akan lebih memudahkan garam-garam rakyat ini terserap oleh sektor industri,” tambahnya.

Cakupan SNI dan Pengembangan SDM

Nantinya, SNI ini akan menjadi acuan operasional wajib bagi seluruh petambak garam bahan baku. Standar tersebut mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari prinsip pengendapan bertingkat, pengelolaan lahan, manajemen air laut dan air garam, hingga proses panen yang higienis dan sesuai standar.

Selain fokus pada regulasi teknis, KKP juga bergerak memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM). Frista menuturkan bahwa pelatihan akan diberikan kepada penyuluh perikanan sebagai garda terdepan, serta sertifikasi bagi para petambak. Salah satu fokus sertifikasi adalah calon petambak di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi lokasi pengembangan tambak baru seluas 800 hektare.

Target Swasembada dan Data Impor

Upaya standardisasi dan peningkatan SDM ini diharapkan dapat mendukung target pemerintah untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Saat ini, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara produksi dan kebutuhan nasional.

Frista memaparkan data bahwa produksi garam nasional saat ini masih berada di kisaran 2 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan nasional mencapai angka 4,5 hingga 5 juta ton. Kondisi inilah yang memaksa Indonesia masih harus melakukan impor dalam jumlah besar.

“Ia menuturkan kondisi tersebut membuat Indonesia masih harus melakukan impor sekitar 2,6 hingga 3 juta ton per tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri,” jelasnya menutup pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *