Faktapalembang.id, NASIONAL – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat. Penerapan regulasi ini menandai babak baru sistem peradilan pidana nasional yang bergeser dari pendekatan menghukum (punitive) menjadi pemulihan (restorative).
Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 ini sekaligus mengakhiri era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981). Aturan baru ini dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan hukum modern dengan memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), jalur khusus pengakuan bersalah, hingga pemanfaatan teknologi dalam pengawasan pemeriksaan.
Pengaturan Keadilan Restoratif
Dalam salinan regulasi setebal 238 halaman tersebut, pengakuan legal terhadap keadilan restoratif tertuang jelas pada pasal 79 hingga pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku untuk memulihkan keadaan seperti semula.
Namun, undang-undang ini memberikan batasan tegas. Keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat, meliputi terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan baru kepada majelis hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim” yang tertuang dalam pasal 246.
“Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan,” bunyi petikan pasal 246 dalam undang-undang tersebut.
Jalur Pengakuan Bersalah
Guna mengatasi penumpukan perkara di pengadilan, pasal 78 dalam KUHAP baru memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah. Jalur ini dikhususkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Apabila terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar restitusi atau ganti rugi, proses persidangan dapat dilakukan melalui pemeriksaan singkat. Melalui mekanisme ini, terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.
Wajib Rekam CCTV Saat Pemeriksaan
Salah satu terobosan penting dalam upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pencegahan penyiksaan adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan. Pasal 30 mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama interogasi berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” bunyi petikan ayat 1 pasal 30.
Rekaman tersebut nantinya diakui secara sah sebagai alat bukti untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan. Selain itu, undang-undang ini juga melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Regulasi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025 setelah disahkan DPR RI, dan mulai berlaku efektif per 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP Nasional.













