Faktapalembang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang juga menyeret staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap keduanya disampaikan pada Jumat (9/1/2026). KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex menggunakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BPK Hitung Kerugian Negara
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, angka pasti kerugian negara masih dalam proses audit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan, KPK akan segera merilis informasi terbaru setelah perhitungan dari BPK selesai. Saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan intensif dan penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Kronologi dan Temuan Awal
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal, perkiraan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah preventif, KPK sebelumnya telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Temuan utama berkaitan dengan alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji dan Umrah mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen.













