Faktapalembang.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sektor perbankan sebagai industri jasa keuangan pertama yang diwajibkan untuk membuka data kepada publik terkait hasil penilaian (assessment) dampak risiko iklim. Kebijakan transparansi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, OJK tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis mengenai pengungkapan tersebut. Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Woro Kusumaningrum, menargetkan aturan ini dapat diterbitkan pada tahun ini.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu dorongan kepada industri perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya supaya saat ini mulai menyusun, menghitung, juga melaporkan, dan nantinya akan mengungkapkan ke publik untuk risiko-risiko iklim ini, salah satunya juga terkait sustainability atau keuangan berkelanjutan,” ujar Woro di Jakarta, Kamis (22/1).
Mengacu Standar Global IFRS
Kebijakan pengungkapan (disclosure) ini disusun dengan mengacu pada standar global, yakni International Financial Reporting Standards (IFRS). Rujukan utamanya adalah IFRS S1 tentang pengungkapan informasi risiko dan peluang terkait aspek keberlanjutan yang berpotensi memengaruhi prospek perusahaan.
Selain itu, kebijakan ini juga berpedoman pada IFRS S2 mengenai pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim yang berdampak pada kinerja keuangan. Kedua standar global tersebut sekaligus menjadi dasar dalam adopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Keberlanjutan di Indonesia.
Panduan Baru untuk Bank Kecil
Guna meningkatkan kemampuan mitigasi dampak risiko iklim di sektor jasa keuangan, OJK juga berencana menerbitkan panduan baru terkait Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada tahun ini. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penerbitan enam seri buku panduan CRMS pada 2024 lalu.
Woro menjelaskan, salah satu panduan baru yang akan dirilis adalah CRMS Indonesia Policy Scenario. Panduan ini akan menyoroti dampak laju kebijakan iklim pemerintah terhadap proyeksi kondisi makroekonomi domestik.
Selain itu, OJK juga menyiapkan panduan berjudul CRMS Standardized Methodology. Panduan ini dirancang khusus untuk membantu bank-bank berskala kecil dalam mengukur risiko iklim menggunakan standar metode yang lebih sederhana dan mudah diaplikasikan.













