Faktapalembang.id, NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta seluruh pemerintah daerah untuk menyusun kembali tata kelola pengelolaan sampah yang berorientasi pada penyelesaian sejak dari hulu. Langkah ini menjadi prasyarat penting dalam upaya mendapatkan Penghargaan Adipura Kencana.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat memberi arahan kepada kepala daerah serta Dinas Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin.
Hanif menjelaskan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional masih tergolong rendah.
“Pengelolaan sampah mesti akan harus selesai di tingkat tengah atau di tingkat hulu. Jadi kalau kita yang akan membangun TPA yang hanya mengangkut residu saja dengan sistem sanitary landfill maka seluruh komponen dari hulu mesti harus dibangun,” tegas Hanif.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 10 persen. Angka ini masih sangat jauh dari target nasional, yaitu 100 persen pengelolaan pada tahun 2029. Ia menegaskan bahwa tanpa perbaikan sejak dari awal rantai pengelolaan sampah, sistem sanitary landfill yang hanya menampung residu tidak akan bisa dicapai.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill menjadi syarat mutlak dalam sistem penilaian Adipura.
“Penilaian Adipura adalah membawa transformasi serius tata kelola sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA hanya boleh residu saja,” ujarnya.
KLH kini menekankan bahwa hanya daerah yang mampu menerapkan sistem pengelolaan sampah yang komprehensif dan ramah lingkungan yang bisa masuk dalam penilaian Adipura, terlebih Adipura Kencana, kategori tertinggi dalam penghargaan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total jumlah sampah di Indonesia mencapai 56,63 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 60,99 persen masih belum terkelola dengan baik, termasuk yang dibuang ke lingkungan secara langsung atau ditimbun menggunakan metode open dumping di TPA.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat peralihan sistem pengelolaan sampah nasional menuju metode yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.













