Faktapalembang,id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan rencana untuk meningkatkan persentase campuran biodiesel dalam bahan bakar solar menjadi 50 persen (B50). Kebijakan ini, jika disetujui, akan berlaku mulai tahun depan, menyusul keberhasilan penerapan B40 pada tahun ini.
Rencana penerapan B50 ini menjadi langkah maju pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya minyak kelapa sawit, untuk sektor energi.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, “Untuk B50 kita evaluasi, untuk implementasi B40 tahun ini, dan juga kita harapkan untuk implementasi tahun depan B50 segera bisa dilaksanakan.”
Selain evaluasi B50, pemerintah juga sedang mempercepat pembangunan pabrik biodiesel baru di Merauke, Papua Selatan. Proyek strategis ini ditargetkan akan rampung dan mulai berproduksi pada 2027. Kehadiran pabrik ini diharapkan mampu mendukung ketersediaan pasokan biodiesel di masa mendatang.
Yuliot menambahkan, “Jadi, untuk biodiesel, akhirnya kita akan ada percepatan pembangunan, itu khususnya di Merauke, Papua Selatan. Jadi, kita harapkan tahun 2027 sudah akan berproduksi biodiesel yang ada di Merauke, Papua Selatan.”
Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi untuk mempercepat proyek ini. Namun, rincian mengenai besaran investasi masih belum diumumkan ke publik.
Program mandatori biodiesel ini didasari oleh Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Regulasi ini mengatur pemanfaatan biodiesel sebagai campuran minyak solar dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter. Rinciannya, 7,55 juta kiloliter dialokasikan untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kiloliter untuk non-PSO.
Penyaluran biodiesel ini akan melibatkan 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui sumber daya lokal.













