Tok! Palu Hakim MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak boleh lagi memungut biaya alias gratis. Penegasan krusial ini termuat dalam pertimbangan putusan untuk perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan yang dibacakan pada Kamis (14/8) ini memperkuat komitmen negara untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan dasar yang terjangkau. MK menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk mewujudkan hal tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan:

“Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar.”

Mahkamah juga merujuk pada putusan sebelumnya (Nomor 3/PUU-XXII/2024) yang menjadi landasan kuat bagi kebijakan ini. Kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar adalah konsekuensi logis dari kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sesuai amanat UUD 1945.

“Sebab, kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya…”

Menjawab Kesenjangan Sekolah Negeri dan Swasta

Latar belakang putusan MK pendidikan gratis ini juga menjawab adanya kesenjangan akses pendidikan. Selama ini, frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas seringkali hanya diartikan berlaku untuk sekolah negeri. Akibatnya, banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri terpaksa masuk ke sekolah swasta dengan beban biaya yang signifikan.

Data Kemendikbudristek tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan daya tampung sekolah negeri yang terbatas. Di jenjang SD, sekolah negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa.

MK melihat fakta ini sebagai bukti bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan batasan bahwa pembiayaan wajib hanya untuk sekolah yang dikelola pemerintah. Oleh karena itu, melalui putusan MK pendidikan gratis ini, Mahkamah memperluas makna pembiayaan oleh negara.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).”

Dengan putusan ini, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menguji materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut sudah sejalan dengan esensi konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *