Faktapalembang.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui delapan fraksinya secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Persetujuan ini menandai langkah akhir sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan penting ini diambil dalam rapat tingkat satu yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Haji di Komisi VIII DPR pada hari Senin (25/8).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang turut memberikan pandangan dan persetujuannya.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa seluruh pihak telah mencapai kesepakatan penuh.
“Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah, bulat menyetujui alhamdulilah,” ujar Marwan Dasopang di kompleks parlemen.
Setelah menyampaikan kesepakatan tersebut, Marwan secara resmi meminta konfirmasi dari seluruh peserta rapat yang hadir.
“Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan, yang langsung dijawab dengan persetujuan serentak oleh peserta.
Pembahasan Maraton Demi Kepastian Hukum
Persetujuan ini dicapai melalui proses pembahasan yang sangat cepat. Sejak Surat Presiden (Surpres) diterima oleh DPR pada Kamis (21/8), Panja RUU Haji Komisi VIII langsung menggelar rapat maraton.
Pembahasan bahkan terus berlanjut pada hari libur, yaitu pada tanggal 23 dan 24 Agustus.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat segera disahkan pada awal pekan ini, memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi jemaah haji dan umrah di masa mendatang.
Marwan Dasopang menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk segera menjadwalkan pengesahan di tingkat dua.
Rapat Paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 26 Agustus.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke Rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” jelas Marwan dalam sebuah rapat di Jakarta pada Jumat (22/8) lalu.













