Kejati Jatim Tahan Eks Pj Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Hibah SMK Rp 179 Miliar

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan dua tersangka (rompi merah muda) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa. (Dok. Kejati Jatim)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK. Kasus ini terkait pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2017.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah H, yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo sekaligus eks Plt Kepala Dindik Jatim, dan JT, seorang pihak ketiga yang bertindak sebagai pengendali penyedia barang (beneficial owner).

“Kedua tersangka yaitu H selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, di Surabaya, Selasa (26/8/2025) malam.

Modus Rekayasa Lelang dan Kerugian Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersekongkol untuk merekayasa proses pengadaan sarana dan prasarana bagi puluhan SMK di Jawa Timur. Tersangka H dan JT disebut telah mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali JT.

Ironisnya, barang yang disalurkan berupa alat peraga ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Bahkan, banyak barang yang pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan sama sekali karena penentuan jenis dan harga barang tidak melalui analisis kebutuhan sekolah, melainkan berdasarkan stok yang sudah dimiliki oleh JT. Akibat persekongkolan ini, negara diduga mengalami kerugian yang sangat besar.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,97 miliar. Saat ini perhitungan kerugian pasti masih dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” tambah Windhu.

Proses Hukum Berlanjut

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan serta penyitaan dokumen untuk memperkuat bukti dalam perkara korupsi dana hibah SMK ini.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *