WNI Terjaring Razia Imigrasi di AS Saat Kunjungan Bisnis, Kemenlu Beri Pendampingan

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT diamankan oleh Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) saat berada di fasilitas Hyundai Mega Site Battery Plant, Georgia, Amerika Serikat.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi dalam sebuah operasi imigrasi yang menargetkan ratusan orang.

“Benar, satu WNI atas nama CHT telah diamankan oleh pihak ICE di Georgia. Yang bersangkutan berada di AS untuk kunjungan bisnis selama satu bulan dan sudah dilengkapi dokumen resmi seperti paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,” ujar Judha Nugraha saat dikonfirmasi pada Minggu, 7 September 2025.

CHT diketahui merupakan satu dari tiga karyawan PT HLI Green Power yang sedang melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Hyundai.

Kemenlu melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Houston telah bergerak cepat menangani kasus ini dengan menghubungi berbagai pihak terkait.

“KJRI Houston telah menjalin komunikasi dengan pihak Folkston ICE Processing Center, tempat CHT ditahan, serta dengan rekan-rekan kerja CHT dan pihak Hyundai,” jelas Judha.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak imigrasi Amerika Serikat terkait alasan spesifik penahanan CHT.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI, KJRI Houston telah menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum dan pendampingan kekonsuleran apabila diperlukan.

“Kami terus memantau kasus ini dan memastikan setiap WNI di luar negeri mendapatkan perlindungan yang semestinya,” pungkas Judha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *