Kemnaker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker saat melakukan pemeriksaan penggunaan TKA di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah. (Dok. kemennaker)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama tim Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT WNI yang berlokasi di Bahomotefe, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan pada 4–5 September 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa terdapat 37 TKA yang bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka hanya memiliki Izin Tinggal Khusus (ITK), yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

“Tim juga menemukan TKA berinisial WL yang ditempatkan di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan itu tidak sesuai pengesahan RPTKA,” ujar Rinaldi dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.

Selain itu, enam TKA diketahui memiliki visa yang sudah kedaluwarsa, dan satu TKA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen visa sama sekali.

Pelanggaran Jaminan Sosial dan Standar Upah

Tim pengawas juga mencatat pelanggaran lainnya, termasuk dalam aspek jaminan sosial tenaga kerja. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Sementara itu, upah 65 TKA hanya dilaporkan sebesar Rp3,95 juta per bulan, sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Morowali, jauh di bawah standar yang ditetapkan dalam RPTKA sebesar 1.000 dolar AS per bulan.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan melalui sistem jaminan sosial nasional serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi,” tegas Rinaldi.

TKA Tidak Didampingi Tenaga Lokal

Rinaldi juga menyoroti belum dilaksanakannya pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker oleh pihak PT WNI. Selain itu, perusahaan belum menunjuk tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA untuk program alih teknologi. Pelatihan bahasa Indonesia untuk pekerja asing juga belum tersedia, padahal hal itu diwajibkan dalam regulasi.

Sanksi dan Monitoring Kepatuhan

Atas berbagai temuan tersebut, tim pengawas meminta PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Kemnaker juga akan mengeluarkan teguran tertulis dan melakukan monitoring lanjutan.

“Dengan kepatuhan itu, diharapkan tercipta iklim kerja kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” lanjut Rinaldi.

Meski ditemukan sejumlah pelanggaran, Kemnaker tetap mengapresiasi sikap terbuka dari PT WNI selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menurunkan tim pengawas kembali bila diperlukan,” kata Rinaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *