Walikota Prabumulih Terancam Sanksi Kemendagri Akibat Mutasi Kepala Sekolah yang Viral

Konferensi pers Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri usai meminta keterangan kepada Wali Kota Prabumulih Arlan. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Wali Kota Prabumulih, Arlan, terancam sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Mutasi ini menjadi sorotan publik karena viral di media sosial.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan bahwa rekomendasi sanksi tersebut akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Menurut Mahendra, Irjen Kemendagri bertindak cepat menanggapi laporan viral mengenai pencopotan Roni. Informasi yang diterima pada Selasa (16/7) malam itu menyebutkan Roni dicopot setelah diduga menegur anak Arlan yang membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan.” Mahendra menjelaskan.

Langkah ini dilanjutkan dengan komunikasi langsung bersama Roni pada hari yang sama, dan dengan Arlan pada keesokan harinya. Puncak pemeriksaan terjadi pada Kamis, saat Arlan didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan, serta Roni, hadir di Kantor Itjen Kemendagri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemendagri menyatakan bahwa pemutasian Roni tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Selain itu, mekanisme mutasi juga tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Mahendra mengingatkan.

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan.” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *