Faktapalembang.id, NASIONAL – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran terkait mekanisme penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Kebijakan khusus ini diterapkan kepada 52 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa dalam situasi darurat ini, pemerintah pusat memahami kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah. Oleh karena itu, syarat penyaluran dana dibuat menjadi lebih sederhana dan otomatis.
“Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Penghapusan Syarat Salur Sementara
Dalam kondisi normal, mekanisme penyaluran Transfer Ke Daerah mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah. Namun, aturan ini dikesampingkan sementara untuk daerah yang terdampak bencana.
“Enggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” ujar Suahasil.
Selain kebijakan administratif tersebut, pemerintah pusat juga telah mencairkan bantuan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap daerah dari 52 kabupaten/kota yang terdampak menerima dana tunai sebesar Rp4 miliar.
“Ini sudah disalurkan dari APBN,” tegasnya.
Evaluasi Pinjaman PEN dan Anggaran 2026
Kemenkeu juga menaruh perhatian pada kondisi keuangan Pemda yang masih memiliki kewajiban pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset infrastruktur yang dibiayai utang tersebut.
Jika infrastruktur tersebut rusak berat atau hancur total akibat bencana, Kemenkeu membuka opsi restrukturisasi hingga penghapusan utang (pemutihan).
“Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam,” tambah Suahasil.
Langkah ini akan dilakukan dengan tata kelola ketat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Selain itu, Kemenkeu mulai mengidentifikasi kebutuhan anggaran untuk pemulihan jangka panjang pada tahun 2026 dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
“Pak Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan kita akan siapkan anggarannya. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada, dan ada yang di Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, ada yang untuk pembangunan infrastruktur dan yang lain. Tentu akan kita diskusikan meskipun masih dalam tahap tanggap darurat, tapi kita mulai mengidentifikasi infrastruktur apa saja yang perlu kita bangun,” tutup Suahasil.













