AS Berlakukan Pembatasan Masuk Penuh Warga 7 Negara dan Pemegang Dokumen Palestina

Ilustrasi Gedung Putih, tempat dikeluarkannya proklamasi presiden terkait aturan baru pembatasan masuk bagi warga negara asing, Selasa (16/12). (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, INTERNASIONAL – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait imigrasi dan keamanan perbatasan. Gedung Putih menyatakan bahwa AS kini memberlakukan pembatasan masuk penuh terhadap warga dari tujuh negara serta individu yang memegang dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (16/12).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari proklamasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden Donald J. Trump. Langkah ini diambil setelah pemerintah AS melakukan peninjauan dan analisis keamanan terbaru terhadap negara-negara terkait.

Daftar Negara yang Terkena Dampak

Gedung Putih merinci negara-negara yang masuk dalam daftar hitam terbaru ini. Lima negara ditambahkan ke dalam daftar pembatasan berdasarkan analisis risiko terkini, sementara dua negara lainnya mengalami peningkatan status pembatasan.

“Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh dan pembatasan masuk terhadap lima negara tambahan berdasarkan analisis terbaru, yaitu Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih melalui akun media sosial X.

Selain kelima negara tersebut, Presiden Trump juga menetapkan pembatasan masuk penuh terhadap Laos dan Sierra Leone. Sebelumnya, kedua negara ini hanya dikenai sanksi berupa pembatasan sebagian, namun kini aturannya diperketat menjadi larangan total.

Pengecualian untuk Turkmenistan

Di tengah pengetatan aturan tersebut, Amerika Serikat justru melonggarkan kebijakan bagi satu negara, yakni Turkmenistan. Gedung Putih mengonfirmasi pencabutan larangan visa nonimigran bagi warga negara tersebut.

Keputusan ini didasari oleh penilaian bahwa Turkmenistan telah menunjukkan keterlibatan konstruktif dengan Washington dan mencatatkan kemajuan signifikan dalam kerja sama keamanan sejak proklamasi sebelumnya diterbitkan. Kendati demikian, AS menegaskan bahwa penangguhan masuk bagi warga negara Turkmenistan yang berstatus sebagai imigran masih tetap diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan luar negeri terbaru ini menegaskan pendekatan ketat pemerintahan Trump dalam menyaring individu yang hendak masuk ke wilayah Amerika Serikat demi alasan keamanan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *