Kombes Pol Roedy Yulianto Ditunjuk Jadi Plh Kapolresta Sleman Gantikan Edy Setyanto

Kombes Pol Roedy Yulianto kini resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Kapolda DIY resmi menunjuk Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yulianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Keputusan ini diambil setelah pejabat sebelumnya, Kombes Pol Edy Setyanto, dinonaktifkan sementara akibat polemik penanganan kasus penjambretan yang menarik perhatian publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penunjukan tersebut di Jakarta pada Jumat. Langkah ini dilakukan untuk menjamin stabilitas dan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Sleman tetap terjaga.

“Hari ini Pak Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri.

Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY pada 26 Januari 2026. Audit tersebut mengevaluasi penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.

Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Hal ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap citra institusi Polri. Melalui gelar perkara pada 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat merekomendasikan pembebasan tugas sementara bagi Kapolresta Sleman tersebut.

“(Untuk) langkah berikutnya, tentu Pak Kapolda nanti akan menyampaikan,” ujar Trunoyudo menambahkan terkait proses pemeriksaan lanjutan.

Polemik Kasus Penjambretan Hogi Minaya

Kasus yang memicu penonaktifan ini bermula ketika seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan dua pelaku jambret setelah motor mereka menabrak tembok.

Namun, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan jeratan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keputusan penyidik ini menuai kritik keras, termasuk dari Komisi III DPR RI yang meminta Kejaksaan Negeri Sleman segera menghentikan kasus tersebut demi keadilan hukum.

Penunjukan Plh diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas kebenaran dan rasa keadilan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *