Faktapalembang.id, INTERNASIONAL – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi secara resmi mengimbau seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk membatasi pelaksanaan umrah sunah dan menunda kegiatan tur kota ke luar Makkah pada Kamis (7/5/2026). Langkah pencegahan ini diambil secara khusus guna menjaga kondisi fisik jamaah calon haji menjelang fase puncak penyelenggaraan ibadah haji atau yang dikenal dengan sebutan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Fase Armuzna merupakan rangkaian inti ibadah haji yang sangat membutuhkan ketahanan fisik prima dari setiap individu. Oleh sebab itu, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi Erti Herlina menekankan bahwa peran pimpinan dan pembimbing KBIHU di lapangan sangat krusial. Mereka diinstruksikan untuk terus mengedukasi jamaah calon haji agar tidak memaksakan diri melakukan aktivitas ibadah tambahan di luar rukun wajib yang berpotensi menguras tenaga.
“Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jamaah calon haji,” ujar Erti di Makkah, Kamis.
Selain mengatur secara ketat frekuensi ibadah sunah, Erti juga kembali mengingatkan pihak pengelola KBIHU agar kegiatan tur kota tidak dilakukan hingga melewati batas wilayah Kota Makkah. Kebijakan ini sejalan dengan surat edaran resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi demi menjamin kenyamanan serta keamanan seluruh jamaah calon haji.
Sebagai bentuk langkah perlindungan dan pengawasan yang proaktif dari otoritas terkait, PPIH juga memberlakukan prosedur administrasi ketat. Setiap KBIHU yang tetap menyelenggarakan ibadah tambahan atau tur ziarah di dalam area Kota Makkah diwajibkan untuk melapor. Pihak penyelenggara harus membuat surat pernyataan resmi yang ditembuskan langsung kepada kepala sektor di masing-masing wilayah pemondokan.
Erti menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen surat pernyataan tersebut harus merinci secara detail tujuan kegiatan yang digelar hingga jumlah pasti jamaah calon haji yang ikut berpartisipasi dalam rombongan tersebut. Prosedur pendataan ini dinilai mutlak diberlakukan untuk menekan risiko masalah di lapangan.
“Hal ini sangat penting agar pergerakan jamaah calon haji terus termonitor dengan baik. Ketika jamaah calon haji berangkat dan pulang, jumlahnya harus sama. Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jamaah calon haji tetap terjaga,” kata Erti.
Melalui pengetatan prosedur pergerakan jamaah ini, pemerintah berharap angka kelelahan ekstrem pada jamaah calon haji asal Indonesia sebelum pelaksanaan wukuf di Padang Arafah dapat dicegah semaksimal mungkin.













