NAASIONAL – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025), jaksa menuduh Hasto turut berperan dalam pelarian Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tidak bisa dilacak saat OTT pada 8 Januari 2020,” kata jaksa dalam sidang.
Frasa kunci “Hasto Kristiyanto didakwa halangi KPK” menjadi sorotan utama dalam kasus ini yang telah bergulir sejak awal tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberi suap sebesar Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Suap tersebut disebut dilakukan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dari keempatnya, hanya Harun yang masih buron hingga kini.
“Perbuatan ini bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020,” jelas jaksa.
Dalam keterangannya usai sidang, Hasto tetap menyoroti perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio Fridelina yang menderita kanker. Ia meminta agar penegakan hukum tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Saya siap menerima keputusan pengadilan, tetapi saya minta jangan korbankan hak orang yang sedang sakit untuk berobat,” ujarnya.