CEO Danantara Tegaskan Tak Ada Rencana Ambil Alih 51% Saham BCA

CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, memberikan respons tegas terkait isu yang beredar luas mengenai rencana pengambilalihan 51 persen saham PT Bank Central Asia (BCA) Tbk oleh negara.

Ia secara lugas membantah adanya rencana tersebut dan menegaskan bahwa Danantara tidak memiliki agenda untuk mengakuisisi saham mayoritas bank swasta terbesar di Indonesia itu.

Bantahan Singkat Usai Rapat Tertutup

Klarifikasi ini disampaikan Rosan setelah menghadiri sebuah rapat tertutup bersama Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kebenaran isu akuisisi tersebut, jawabannya singkat dan padat.

“Enggak ada,” ujar Rosan dengan tegas.

Setelah memberikan pernyataan singkat itu, Rosan Perkasa Roeslani memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia langsung meninggalkan kerumunan wartawan yang mencoba meminta konfirmasi lebih dalam terkait kemungkinan adanya pembicaraan mengenai isu tersebut.

Akar Isu dan Sejarah BLBI

Sebelumnya, wacana ini sempat menimbulkan kegemparan di kalangan publik dan pelaku pasar. Isu yang beredar mengusulkan adanya “pengambilalihan paksa” saham mayoritas BCA melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.

Munculnya rumor pengambilalihan saham BCA ini kerap dikaitkan dengan sejarah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah diterima oleh BCA saat menghadapi gejolak rush (penarikan dana besar-besaran) pada krisis moneter tahun 1998. Beberapa pihak menganggap program divestasi yang dilakukan setelahnya masih menyisakan persoalan.

Potensi Risiko Besar di Balik Wacana

Menanggapi wacana ini, Infobank Policy Brief menguraikan delapan alasan krusial mengapa isu tersebut harus segera dihentikan. Menurut analisis mereka, langkah akuisisi paksa berpotensi merusak kepercayaan pasar secara masif, menjadi preseden buruk bagi kedaulatan hukum, dan pada dasarnya menjarah kepemilikan saham yang juga dimiliki oleh masyarakat luas.

Lebih jauh, tindakan ini dapat memicu risiko sistemik perbankan, menyebabkan nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran (rush), hingga mematikan inovasi di sektor perbankan nasional. Infobank juga menekankan bahwa urusan BLBI BCA secara hukum telah selesai dan statusnya diperkuat oleh Ketetapan MPR RI. Sikap tegas Rosan sejalan dengan analisis yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *