Faktapalembang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG). Penyidik menduga Sugiri memanfaatkan rekening bank milik ajudannya untuk menampung uang suap dari berbagai pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan ini didalami melalui pemeriksaan terhadap dua orang ajudan atau ADC Sugiri Sancoko yang berinisial BAN dan WIL. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut telah dilakukan penyidik pada Senin (12/1/2026).
“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kronologi Penetapan Tersangka
Pengusutan aliran dana ini merupakan pengembangan dari penetapan status tersangka yang diumumkan KPK pada 9 November 2025 lalu. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta atau rekanan RSUD bernama Sucipto (SC).
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Penyidikan KPK memetakan kasus ini ke dalam tiga klaster utama, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan, dan gratifikasi.
Klaster Suap Pengurusan Jabatan: Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi.
Klaster Proyek RSUD: Dalam dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menjadi penerima suap dari pihak swasta, Sucipto.
Klaster Gratifikasi: Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
Hingga kini, KPK terus mendalami bukti-bukti terkait aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka, termasuk menelusuri transaksi mencurigakan melalui rekening para ajudan.













