Polri Tangkap Rifaldo Aquiono Pontoh, Buronan Interpol TPPO Jaringan Kamboja di Bali

Tersangka kasus TPPO dan penipuan daring diamankan aparat gabungan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Dok. Ist)

Faktapalembang.id, NASIONAL – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap buronan Interpol TPPO atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2). Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan kuat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta sindikat penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Kamboja.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama membenarkan penangkapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antarinstansi penegak hukum setelah mendeteksi pergerakan tersangka.

“Rifaldo merupakan subjek Interpol red notice. Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi setempat,” kata Ricky.

Operasi penyergapan ini bermula dari informasi krusial yang diterima pihak Interpol melalui National Central Bureau (NCB) Manila, Filipina. Laporan intelijen tersebut mendeteksi pergerakan Rifaldo yang tengah melarikan diri dari Kamboja. Tersangka diketahui melintas menuju Filipina sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan ke wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Bali. Berbekal koordinasi cepat, aparat langsung mengamankan Rifaldo setibanya di pintu kedatangan bandara.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, tersangka diduga menjalankan modus kejahatan dengan memanfaatkan media sosial. Sebagai buronan Interpol TPPO, Rifaldo bertugas mengiklankan lowongan kerja fiktif di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Namun pada kenyataannya, para korban yang tergiur justru terjebak dalam sindikat penipuan dan mengalami berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi di Kamboja.

Penyelidikan mengungkap bahwa korban mengalami perampasan dokumen penting berupa penyitaan paspor, penahanan hak upah yang tidak dibayarkan, hingga pemaksaan. Sindikat ini memeras korban untuk membayar biaya tebusan dalam jumlah besar jika mereka ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar hitam praktik perdagangan manusia berkedok tawaran lowongan kerja di luar negeri, yang secara spesifik menyasar masyarakat dengan janji penghasilan instan. Saat ini, tersangka Rifaldo tengah menjalani proses hukum intensif oleh aparat penegak hukum di Indonesia guna membongkar seluruh jaringan yang membantunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *