FAKTA IKN – Sebanyak enam warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
Keenam WNA tersebut diduga terlibat prostitusi online.
Satu dari enam WNA yang ditangkap seorang pria berinisial FDN, ia bertindak sebagai muncikari. Sedangkan lima perempuan lainnya berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai PSK.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online oleh WNA.
“Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat (aplikasi hijau) dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari,” ungkap Nur Raisha, Senin 15 Juli 2024.
Setelah melakukan kesepakatan dengan FDN, petugas yang menyamar itu bertemu pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari.
“FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menyampaikan, penangkapan enam WNA tersebut atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
“Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok,” tegas Andika.***